Struktur Organisasi

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 589 menyatakan bahwa susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri atas:

Keterangan :

NO

NAMA

JABATAN

1

Shabri Makmur Bora, S.Ag

Kepala Kantor Kemenag Bolmong

2

Abdul Syukur, S.Pd

Kassubbag Tata Usaha

3

Nurhan Soga, S.Ag

Kasi Pendidikan Madrasah

4

Hendrongi Ngampo, S.Ag

Kasi PD Pontren

5

Ibrahim Gani S.Pd

Kasi Pendidikan Agama Islam

6

Kifli Lamusa, S.Hi

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah

7

Kamsiran Yusup, S.Pd.I

Kasi Bimas Islam

9

Purwoaji Darisun, S.Hi

Kasi Penyelenggara Zakaf dan Wakaf

10

Imelda Rundengan, S.Th

Penyelenggara Kristen

11

I Made Wida, S. Ag

Penyelenggara Hindu

 

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow dipimpin seorang Kepala Kantor dan dibantu oleh pejabat esselon IV dan kelompok jabatan fungsional.

Selanjutnya pada pasal 590 dan pasal 591 pada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019, susunan organisasi tersebut diatas mempunyai tugas sebagai berikut:

Pasal 590 :

  1. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
  2. Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.
  3. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren.
  4. Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan.
  5. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
  6. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Pasal 591 :

  1. Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
  2. Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.
  3. Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.

Kalender

April 2026
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB